• Jum'at, 11/01/2019 • Andre Kalesaran
Pemadaman Listrik Jangka Panjang di Sulut dan Gorontalo, Ombudsman RI Perwakilan Sulut Panggil GM PT. PLN Suluttenggo
Helda R Tirajoh menyampaikan bahwa PT. PLN Wilayah Suluttenggo wajib memberikan Kompensasi kepada semua pengguna layanan PT. PLN Suluttenggo yang mengalami dampak dari pemadaman listrik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.