Jelang Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Jateng Beri Penguatan ke OPD se-Jateng

Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada Selasa-Rabu (27-28/04) melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian Jateng dan Bagain Organisasi dan Kepegawaian se-Jateng (34 kabupaten/kota).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng, Bellinda W Dewanty menyampaikan bahwa pada tahun ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan Penilaian Kepatuhan pada seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Pada Kepatuhan tahun ini ada 10 variabel yang akan dilakukan penilaian pada setiap produk pelayanan publik", tutur Bellinda pada Rabu (28/04).
"Produk penilaian publik tersebut nantinya ditentukan oleh pusat sehingga enumerator perwakilan akan mengambil penilaian sesuai dengan jenis produk yang telah ditetapkan", lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa sebagai persiapan sebelum Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kepatuhan yang sedianya akan dilaksakana pada awal Mei 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa telah melakukan virtual meeting mengenai evaluasi penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh seluruh OPD se-Jawa Tengah. Sehingga harapannya, semua instansi penyelenggara pelayanan publik dapat melengkapi komponen-komponen standar pelayanan publik sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.
"Instansi penyelenggara pelayanan publik jangan hanya karena penilaian kepatuhan sehingga harus mempersiapkan. Namun hal ini sudah hal yang seharusnya dilakukan untuk peningkatan kualaitas pelayanan publik sehingga mewujudkan pelayanan publik yang bersih bebas dari KKN", tutup Bellinda mengakhiri.








