• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Ingatkan Kepala Daerah Minimalisir Maladministrasi
• Jum'at, 28/05/2021 • Fikri Mustofa
 
Anggota Ombudsman RI, Johanes Wijiantoro pada Workshop penilaian kepatuhan, Kamis (27/5) di Surabaya

SURABAYA - Ombudsman RI mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur agar meminimalisir praktik maladministrasi atau kelalaian administrasi dalam melaksanaan pelayanan publik untuk masyarakat. Sebab, praktik maladministrasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, dari catatan Ombudsman, banyak kasus korupsi yang ditangani penegak hukum diawali praktik-praktik maladministrasi. Penyelenggara negara mengabaikan standar pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ironisnya, semakin rendah level pemerintahan, potensi terjadinya praktik maladmainistrasi semakin banyak ditemukan.

''Di sinilah, peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan. Di level elite mungkin tidak terjadi maladministrasi, tetapi di lapangan banyak warga mengeluhkan buruknya pelayanan publik. Kepala daerah harus benar-benar mewakili kehadiran negara agar warganya dapat dipastikan terlayani dengan baik hak-hak administrasinya," ujar Agus Muttaqin dalam pembukaan workshop pendampingan penilaian kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Hotel Bumi, Surabaya, Kamis (27/5)

Workshop yang dihadiri oleh 197 perwakilan dari 39 Pemkab/Pemkot, dan Pemprov di Jawa Timur ini akan berlangsung sampai Senin (31/5). Peserta workshop berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kominfo, Inspektorat, Polres/Polrestabes, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Acara pembekalan sebelum pelaksanaan survei kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 pada bulan Juni-Agustus 2021 itu dibuka oleh Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro dan Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Andi Setiyo Pambudi.

Menurut Agus, Kepala Daerah di Jawa Timur harus menaruh perhatian atas permasalahan maladmistrasi. Sebab, warga semakin kritis ketika menjadi korban dalam pelayanan publik. Hal itu berdasarkan data di Ombudsman RI Jawa Timur, yang jumlah pengaduannya terus mengalami kenaikan dan substansi pengaduan yang semakin bervariasi. Pada 2020, total ada 408 pengaduan dengan tiga besar substansi pengaduan berupa pertanahan, pemerintahan, dan administrasi kependudukan.

Kepala daerah dapat memerintahkan inspektorat lebih tegas melakukan pengawasan dalam pencegahan praktik maladministrasi. Inspektorat adalah pengawas internal, sedangkan Ombudsman RI adalah pengawas eksternal. "Akan lebih baik pengaduan masyarakat diselesaikan di Inspektorat daripada di Ombudsman RI. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan pada mekanisme (pengawasan) internal. Ini juga untuk mengurangi jumlah pengaduan di kami (Ombudsman RI)," jelas Agus.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI Johanes Wijiantoro mengatakan, tugas Ombudsman RI adalah selain menerima pengaduan masyarakat juga harus melakukan pencegahan malaadministrasi. "Dengan workshop ini kami mendorong pemerintah daerah untuk berbenah standar pelayanan publik yang ada pada UU Nomor 25 Tahun 2009. Jadi kami melakukan pendekatan yang soft dan tidak langsung melakukan penilaian," ujarnya.

Setelah workshop ini, lanjut Johanes, pada minggu kedua bulan Juni mendatang akan dilakukan survei. Saat ditanya bagaimana hasil survei Jatim selama ini, Johanes mengatakan tahun 2019 relatif baik. Namun menurutnya belum seluruh kabupaten/kota yang ikut serta. "Baru 24 daerah, kalau tahun ini 38 kabupaten/kota kita nilai. Selain itu, hanya lima sektor utama yang kita nilai yakni perizinan ekonomi, non-ekonomi, kesehatan dan pendidikan ini karena keterbatasan Ombudsman untuk menilai," jelasnya.

Hasil survei kemungkinan akan keluar di bulan Juli. Menurut Johanes belum tentu tahun 2019 hasil surveinya baik, tahun ini hasilnya juga baik. "Hasilnya bisa fluktuatif tergantung bagaimana kinerja yang dilakukan," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...