Ombudsman Jateng Gelar Rakor Evaluasi Penilaian Kepatuhan Dengan 35 Polres se-Jateng

Semarang- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan Rapat Koordinasi persiapan workshop Penilaian Kepatuhan tahun 2021 pada Kamis (29/04). Setelah sebelumnya telah dilakukan pendampingan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh Biro Organisasi Provinsi dan 34 Bagian Organisasi se-Jateng, kali ini giliran institusi Polri di Jawa Tengah yang mendapatkan pendampingan. Adapun Rapat Koordinasi evaluasi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik secara virtual tersebut diikuti oleh perwakilan 35 unit Polres se-Jateng.
Kepala Ombudsamn RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dalam sambutannya menyampaikan, "Pertama-tama saya sangat mengapresiasi institusi Polri di Jawa Tengah karena cukup progresif dan upaya-upaya dalam peningkatan pelayanan publik, sebagaimana visi Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI). Tentunya visi ini memiliki komitmen untuk menigkatkan kualitas pelayan publik, karena salah satu indikator kehadiran negara adalah melalui pelayanan publiknya", tutur Farida.
"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN, perlu ditunjang oleh aparatur yang berintegritas tinggi, profesional dan inovatif untuk memberikan pelayanan masyarakat yang cepat, tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan meminta dilayani," tambahnya.
"Jika gratis mengapa harus bayar/memberi. Jika harus mudah mengapa dipersulit. Jika sudah sesuai persyaratan mengapa harus menambahi persyaratan diluar ketentuan, semoga hal-hal tersebut tidak terjadi pada institusi Polri di Jawa Tengah", tegas Farida.
Adapun Ombudsman RI menyatakan bahwa dengan adanya peningkatan pelayanan publik yang ditunjang oleh integritas aparaturnya dapat menjadi langkah kerja nyata bersama dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik yang baik sesuai harapan masyarakat sebagai penerima layanan.Â








