• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jateng Tegaskan Turut Awasi Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
• Rabu, 26/05/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
Suasana saat moderator membuka sesi Seminar Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran Tatap Muka

Semarang- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menjadi narasumber dalam seminar online yang diselenggarakan oleh BPSDMD Jawa Tengah pada Selasa (25/5/21) dengan tema "Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM)". Hadir juga sebagai narasumber, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wuljanto.

Seminar yang diselenggarakan di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jawa Tengah ini dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah dan diikuti total lebih dari 1000 peserta secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, Siti Farida menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.

"Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat Rancangan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)", tandasnya.

"Kami harap pemerintah daerah sebagaimana kewenangannya benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM. Farida menlanjutkan bahwa masyarakat, khususya orang tua murid perlu dilibatkan dalam proses penyusunanya agar implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar. 

"Setiap satuan pendidikan harus menyusun SOP PTM berbasis Covid-19 dan benar-benar menerapkan prokes yang ada. Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat terlaksana, dan di sisi lain kita masih terus berjuang menurunkan angka terpapar Covid-19 karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan kedaulatan yang utama", tegasnya.

Selain itu Ombudsman Jateng secara rutin setiap tahun melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat daerah. "Karena masih ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan seperti implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah, potensi pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB", jelasnya.

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik mengawal pelaksanaan pelayanan pendidikan tersebut sebagai hak dasar masyarakat. Adapun pengawasan Ombudsman di lakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat nasional.

"Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu. Äpabila masyarakat mendapati dugaan  maladmnistrasi dalam pelaksanaan PTM, dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email: pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau WA Center 08119983737", tutup Farida.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...