• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Jatim Bagikan Strategi Pelayanan Prima Kepada Kanwil Kumham Jatim
• Jum'at, 26/03/2021 • Mochammad Dianto
 
Ombudsman Jatim saat menjadi narasumber kegiatan Kanwil Kumham Jatim (25/3)

SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur membagikan 5 strategi peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu dilakukan oleh satuan kerja (satker) dalam pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM).

Pertama, mematuhi kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, tidak melakukan tindakan maladministrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, penekanan dalam zona pembangunan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Keempat, pengawasan internal yang ketat, dan yang kelima adalah perubahan perilaku pelaksana sesuai dengan Pasal 34 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Timur dengan tema "Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada hari Kamis (25/3).

Achmad Khoirudin berharap dengan dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik pada semua satker di lingkungan Kanwil Kumham Jawa Timur dapat mencegah maladministrasi, selain itu, masyarakat juga merasa puas atas pelayanan publik yang diberikan, sehingga secara otomatis  akan dapat mempengaruhi nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...