• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kalteng 'Jemput Bola' Pengaduan Masyarakat di Disdukcapil Palangka Raya
• Kamis, 29/04/2021 • Indah Rizkya Putri Birowo
 
Pembukaan PVL OTS Ombudsman Kalteng di Disdukcapil Palangka Raya

Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kembali membuka posko pengaduan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya pada Kamis (29/04). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memudahkan akses penyampaian pengaduan masyarakat kepada Ombudsman, sekaligus menyosialisasikan tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman.

Dalam kegiatan PVL OTS ini, Ombudsman RI menerima pengaduan ataupun konsultasi dari masyarakat terkait masalah pelayanan publik serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sedang mengakses pelayanan di Disdukcapil terkait hak masyarakat dalam pelayanan publik dan tata cara menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. 

Selain melakukan pembukaan posko pengaduan PVL OTS, kunjungan tim Ombudsman Kalteng ke Disdukcapil Palangka Raya juga dalam rangka koordinasi terkait pengaduan masyarakat  yang diterima oleh Ombudsman Kalteng terkait pelayanan Disdukcapil. Terkait hal ini, Tim Ombudsman bertemu dengan Sekretaris Disdukcapil Palangka Raya, Ardewi Suriadi dan menyampaikan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman Kalteng, yakni terkait masih adanya praktik percaloan dalam pembuatan dokumen kependudukan. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Disdukcapil Palangka Raya menyesalkan masih adanya praktik percaloan yang terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan padahal pihaknya telah berupaya untuk memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin. Namun, Dinas Dukcapil Palangka Raya telah berkomitmen untuk memberantas praktik percaloan yang terjadi, dengan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang ketahuan melakukan praktik percaloan, seperti pemberhentian bagi Pegawai Tidak Tetap dan pemindahan ataupun penurunan pangkat bagi PNS.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Indah Birowo menyampaikan kepada pihak Disdukcapil Palangka Raya bahwa koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Karenanya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi tanggapan dari Disdukcapil Palangka Raya yang secara baik dan terbuka berjanji akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Melalui adanya pengaduan ini, Ombudsman berharap pimpinan Dukcapil dapat lebih meningkatkan pengawasan para petugas dalam memberikan pelayanan agar Disdukcapil Palangka Raya benar-benar menjadi zona yang bebas pungli dan percaloan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...