• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Kaltim Kunjungi Kantor Wakil Bupati Kutai Kartanegara
• Rabu, 21/04/2021 • Ditiro Alam Ben
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim bersama Wakil Bupati Kutai kartanegara

Tenggarong - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto melakukan kunjungan ke Kantor Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, Selasa (20/4/2021),  dalam rangka silaturahim dan koordinasi terkait pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kutai kartanegara.

"Sesuai yang ada di dalam Undang-Undang Pelayanan Publik disebutkan bahwa setiap penyelenggara layanan itu harus memiliki dua hal yaitu standar pelayanan publik dan pengelolaan aduan, dan diharapkan pengelolaan aduan ada di setiap OPD Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Kusharyanto. Ia juga menambahkan, bahwa akan lebih baik jika aduan masyarakat di instansi daerah terkait dengan pelayanan publik bisa terintegrasi dengan SP4N LAPOR!.

Selain Itu, Kusharyanto juga menyerahkan dua hasil kajian secara langusng kepada Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, mengenai pelayanan e-KTP dan optimalisasi tata kelola pengaduan internal oleh OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Mengenai pelayanan e-KTP di Kabupaten Kutai Kartanegara pada akhir tahun 2020, pemerintah harus bisa memastikan bahwa e-KTP bisa dijadikan single identity  yang bisa dipakai untuk mengakses layanan publik, terutama untuk penduduk non-permanen," jelas Kusharyanto.

Sedangkan mengenai tata kelola pengaduan, Ombudsman Kaltim melihat sudah cukup baik, sesuai dengan hasil dari rapid assesment beberapa hal yang perlu perbaikan. "Kami melihat di pemerintah daerah itu sudah ada unit pengelolaan aduan sudah cukup baik tetapi masih ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan, masih belum sesuai dengan standar pelayanan publik," lanjut Kusharyanto.

Lebih lanjut disampaikan mengenai kegiatan survei kepatuhan yang merupakan salah satu tugas Ombudsman dalam fungsi pengawasan. "Jadi, kami akan melakukan survei kepatuhan pada bulan Juni-Juli 2021. Nanti kami akan menilai apakah setiap penyelenggara pelayanan sudah memiliki standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," jelas Kusharyanto.

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sudah mempelajari hasil rapid assesment dan sudah menentukan target dalam waktu dekat terkait layanan publik.

"Kami sudah mempelajari apa target dalam waktu dekat terkait perbaikan layanan publik, terutama di capil untuk menindaklanjuti pendataan penduduk non-permanen. Jangan sampai nanti menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus layanan publik jika tidak segera dilakuakan," tambah Rendi Solihin.

"Saya mewakili seluruh OPD di Kutai Kartanegara berterima kasih atas kunjungan silaturahim dari Ombudsman Kaltim pada kesempatan ini, semoga kedepannya kita bisa terus berkomunikasi ataupun sharing dengan tujuan utama memaksimalkan pelayanan publik di lingkungan Kutai Kartanegara," tutup Rendi Solihin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...