Ombudsman Sampaikan Aspek Penting Pelayanan Publik dalam Bimtek...

Samarinda - Kepala Keasistenan Penerimaan dan Velirifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Ali Wardana menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tema Pengelolaan PPID dan Aduan Publik Menuju Pelayanan Prima, pada Kamis (10/6/2021) bertempat di hotel Mercure Samarinda.
Ali Wardana dalam paparannya menjelaskan mengenai aspek-aspek penting dalam Undang-undang Pelayanan Publik, yakni adanya kewajiban penyelenggara negara untuk menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan, menyediakan fasilitas pengaduan dan sistem informasi pelayanan publik, serta menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan (difabel dan ibu hamil).
Seiring dengan era keterbukaan informasi dan partisipasi publik, maka permintaan informasi, pengaduan, kritik dan masukan terhadap pelayanan publik akan meningkat.
"Di masa pandemi Covid-19, model-model penyelenggaraan pelayanan publik perlu bertransformasi dalam bentuk inovasi-inovasi baru. Percepatan digitalisasi pelayanan publik dapat mendorong pelayanan publik dari pemerintah ke masyarakat menjadi lebih responsif dan efektif," tutup Ali.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kutai Kartanegara H. Bahteramsyah mengatakan bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu kewajiban bagi seluruh ASN.
"Saya berharap peserta Bimtek dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mentransfer ilmu dari kegiatan Bimtek ini saat diterjunkan ke seluruh OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara," pungkasnya.








