• ,
  • - +

Artikel

Perkuat Pengawasan, Ombudsman Jateng Tanda Tangani PKS dengan Polda Jateng
• Rabu, 28/04/2021 • Kun Retno Handayani, S.H., M.H.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah bersama Kapolda Jawa Tengah saat mealkukan penandatangan virtual

Semarang- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di Aula Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (27/04). Prosesi penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga serangkaian kegiatan lain, yaitu Deklarasi Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Itwasda Polda Jateng dan Launching E-Lapor Pungli. Mengawali serangkaian kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan sambutannya.

"Kami berharap dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di lingkungan Polda Jateng. Semoga dengan kegiatan ini kita bisa lebih kuat berkoordinasi dan berkomunikasi dalam hal perbaikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang", tutur Farida.

Terkait pencanangan Zona Integritas, Farida juga mengingatkan bahwa sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PERPRES STRANAS PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perizinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi adalah tentang pembangunan ZI. "Pembangunan ZI dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian, pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan", sambungnya.

Farida mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas ini diharapkan adanya perbaikan nyata sebagai sebuah landasan dengan integritas yang kokoh terwujudnya Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat.

"Integritas menjadi poin kunci dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena, pada akhirnya yang melaksanakan aplikasi, menegakkan aturan atau regulasi adalah aparat atau SDM. Aplikasi yang canggih dan regulasi-regulasi yang lengkap tidak bisa ditegakkan dan berfungsi maksimal manakala tidak dilaksanakan oleh SDM yang berintegritas tinggi", tegasnya.

Mengutip sambutan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri harus siap diawasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas baik internal maupun eksternal, termasuk oleh Ombudsman, Farida mengatakan, "Senada dengan hal tersebut dimana Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik, sehingga kami tekankan bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam Reformasi Birokrasi," tegasnya.

"Untuk itu kita harus terus melakukan terobosan-terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik. Tidak hanya demi mewujudkan Reformasi Birokrasi Polri yang merupakan target dan telah ditetapkan dalam membentuk instansi Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (presisi), akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utama adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat", kutip Farida.

"Penting saya sampaikan, dengan kesadaran mengimplementasikan pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas KKN secara sungguh-sungguh dan konsekuen, tentunya akan mampu menghadirkan insan aparatur Polri yang handal dan profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat", tutup Farida.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...