• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Galeri Video

Melayani Tanpa Maladministrasi, Kunci Penyelenggaraan Pelayanan Publik Part 2
Jum'at, 07 Agustus 2020

Ombudsman mendorong agar semua penyelenggara layanan publik punya standar, sehingga memberikan pelayanan yang pasti, baik waktu, proses, biaya, hal ini adalah kunci dari penyelenggaraan pelayanan publik, agar tidak terjadi tindakan maladministrasi

Loading...
Loading...