• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Galeri Video

Geger Beredar Surat Gubernur Sumatera Barat Minta Sumbangan, Ini Kata Ombudsman
Rabu, 25 Agustus 2021

Menurut Ombudsman RI, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain. Namun diiingatkan bahwa dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga penggunaan dana pihak ketiga, harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.

Loading...
Loading...