Anggota Ombudsman Nilai PSBB Tak Efektif Tanpa Wajib Karantina Bagi Pendatang

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) tidak akan optimal mencegah penularan Covid-19 tanpa adanya wajib karantina.
Alvin mengatakan, pemerintah semestinya mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari kepada orang-orang yang baru masuk ke dalam wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Tanpa dilengkapi dengan wajib karantina selama masa inkubasi (minimal bagi orang-orang yang masuk ke wilayah PSBB), efektivitas PSBB patut dipertanyakan," kata Alvin kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Alvin menjelaskan, karantina mandiri mesti dilakukan supaya orang tersebut tidak berpotensi menularkan Covid-19 ketika ia berkeliaran.
"Esensi PSBB adalah mengurangi/ mengendalikan pergerakan manusia di dalam wilayah PSBB untuk menekan sebaran virus," kata Alvin.
Menurut Alvin, hal itu juga akan mendukung esensi PSBB lainnya yakni mengendalikan pergerakan manusia agar tidak membawa virus corona masuk ke keluar dari wilayah tersebut.
Seperti diketahui, hingga Selasa (14/4/2020) kemarin, sudah ada sepuluh daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan PSBB.
Sepuluh daerah itu adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.








