Diduga Lalai Awasi Jiwasraya dan Asabri, Ombudsman Akan Panggil OJK

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Buntut dari terungkapnya kasus-kasus kelas kakap, membuat aparat hukum bekerja keras, termasuk lembaga yang berkaitan dengan persoalan penyelidikan.
Sebagaimana yang dilakukan Ombudsman RI, yang akan mulai memanggil sejumlah pihak, terkait untuk mendalami persoalan tata kelola perusahaan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan depan. Pemanggilan bakal dimulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai badan pengawas lembaga keuangan yang diduga lalai.
"Pertama dari OJK, lalu kita lihat mana lagi yang akan kami panggil," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih di Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Januari 2020.
Alamsyah mengungkapkan, seharusnya OJK mengendus lebih awal perihal tata kelola yang tak beres dari perusahaan asuransi pelat merah itu. Bahkan, lembaga yang dipimpin oleh Wimboh Santoso itu pun bisa menjatuhkan sanksi kepada perseroan apabila melanggar aturan.
"Harusnya, tapi sudahlah biar Ombudsman memanggil mereka, mungkin saja ada sesuatu," ujar Alamsyah.
Tidak hanya itu, dengan mencuatnya kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku sering mendapat ancaman setelah menduduki kursi Menteri yang penuh dengan kepentingan tersebut.
Kasus-kasus seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut Erick tak lepas dari munculnya ancaman. Namun Menteri berlatar belakang pengusaha tersebut, menanggapinya dengan santai.
"Makanan sehari-hari, apalagi ada (kasus) Jiwasraya dan Asabri," ujar Erick dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Namun Erick belum mau merinci seperti apa bentuk ancaman yang dia terima setelah menjabat sebagai Menteri.
Kejagung Menyita Kendaraan Tersangka
Kemudian dalam hal penindakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dua kendaraan roda empat milik tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dua kendaraan tersebut sudah berada di Kompleks Kejaksaan Agung dengan diberi garis penyitaan.
"Dari penggeledahan pada Kamis (16/1/2020) sore hingga pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka S, tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil, yaitu CRV dan Innova Reborn," beber Hari di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Dia juga menerangkan tentang aset lain yang turut disita adalah, surat tanah dan sejumlah sertifikat berharga. Namun tidak disebutkan lokasi tanah yang disita.
"Sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito, yang nantinya akan dijadikan barang bukti juga telah diamankan," jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kavling AL, Block C,1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, berlangsung dari sore hingga malam. Ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung dalam kasus ini.
Penyidik Kejagung telah menggeledah total 15 lokasi dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp13,7 triliun.
Sebagian lokasi yang digeledah adalah perusahaan di sektor keuangan dan manajemen investasi, seperti PT Hanson International Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Corfina Capital Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Pool Advista Finance Tbk.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka Hendrisman Rahim, Benny Tjokrosaputro, dan Harry Prasetyo. Dari ketiganya disita sertifikat tanah, kendaraan mewah, serta sejumlah rekening, dimana nantinya bakal masuk ke kas negara.








