Ombudsman : Ada Penundaan Informasi soal Harun Masiku

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ombudsman menilai adanya penundaan berlarut terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Politisi PDIP ini awalnya disanggah berada di dalam negeri.
Belakangan baru diakui ada di Indonesia. Ombudsman juga akan memanggil Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie untuk dimintai penjelasan.
"Ya kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi," kata Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu Kamis (23/1).
"Apa memang alatnya rusak atau ada keterlambatan. Kalau keterlambatan, apa yang menjadi penyebab keterlambatan, kalau misalnya ini ada informasi yang dikecualikan, informasi apa, argumen apa, aturan mana yang dijadikan dasar ada pengecualian informasi kepada publik tentang perlintasan orang," tuturnya.
Ombudsman akan meminta penjelasan perihal tertundanya informasi perlintasan Harun Masiku.
Ninik mengatakan hal itu guna mengetahui latar belakang mengapa informasi terkait perlintasan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu bisa tertunda.
Ninik sebelumnya menilai adanya penundaan informasi terkait Harun Masiku oleh pihak Imigrasi. Dia heran mengapa informasi perlintasan Harun baru diketahui Imigrasi setelah berhari-hari menyatakan kader PDIPitu belum kembali ke Indonesia.
Dia pun mempertanyakan alasan di balik tertundanya informasi perlintasan tersangka kasus dugaan suap itu. Sebab, informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh KPK.
"Menurut saya, ini kan zaman online, macetkah atau apa. Kecuali memang informasi ini sengaja untuk tidak disampaikan kepada publik. Padahal kan ada kebutuhan informasi publik, karena KPK butuh informasi itu. Maka ini ada penundaan berlarut informasi tentang fakta terjadinya perlintasan orang yang harusnya bisa diinfokan dengan baik oleh Imigrasi. Karena di UU Imigrasinya juga bilang begitu," imbuhnya.
"Masa informasi kejadian pada tanggal 6, tanggal 7, tentang perlintasan orang baru disampaikan kepastiannya tanggal 22 kemarin. Karena pada tanggal 13 dari Dirjen Imigrasi masih mengatakan bahwa informasinya dia ke luar negeri.
Lalu tanggal 13, Pak Dirjen mengatakan yang sama, lalu kemudian tanggal 19 Pak Yasonna juga masih mengatakan hal yang sama.
Baru kemarin pada tanggal 22 dikatakan bahwa tanggal 7 sudah ada perlintasan kembali ke Indonesia," kata Ninik.
Merintangi Penyidikan
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR).
"Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan koalisi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Adapun laporan itu, lanjut dia, dalam konteks kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Jadi, kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Namun, kata dia, menurut data lainnya, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin mereka menyatakan dengan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.
Dalam laporan tersebut, kata dia, pihaknya juga turut membawa laporan pendukung berupa satu berkas dokumen seperti rekaman CCTVatau kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan kedatangan tersangka Harun dari Singapura pada 7 Januari 2020.
"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Itu kan sebenarnya perdebatannya, tidak masuk akal alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan," ujar Kurnia. Ia juga mengkritisi pimpinan KPK soal polemik keberadaan Harun tersebut.
"Kami mengkritisi juga pimpinan KPK. Beberapa waktu lalu kami juga mengatakan pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks ketika mengatakan Harun masih ada di luar negeri tetapi karena otoritas yang mengetahui lalu lintas orang bepergian itu Ditjen Imigrasi yang mana atasannya adalah Menkumham, maka dari itu kami laporkan adalah Yasonna Laoly," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta setelah menerima dan ditemukan adanya kebenaran dalam laporan tersebut, KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atas adanya obstruction of justice itu.
"Tuntutan kami ada dua, yaitu segera menerbitkan sprinlidik dan mending Presiden memecat Yasonna," ujar Kurnia.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.
Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
Disamping itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.








