• ,
  • - +
Ombudsman Desak Kapolri Tidak Represif terhadap Demonstran
Kliping Berita • Sabtu, 17/10/2020 •
 
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020)

AKURAT.CO, Ombudsman RI meminta kepolisian untuk tidak bertindak represif dalam menangani demonstrasi yang masih akan terjadi beberapa waktu ke depan. Sesuai motto Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi harusnya mengutamakan pendekatan persuasif dan dan humanis menghadapi massa.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menyatakan, peringatan Ombudsman itu disampaikan secara resmi kepada Kapolri Idham Azis. Dalam surat itu, Ombudsman berharap Kapolri Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan demonstran di seluruh wilayah.

"Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif," katanya (17/10/2020).

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menambahkan, bila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

"Ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan Kamtibnas," katanya menambahkan.

Dia menegaskan, penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3). Isinya berbunyi; bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun begitu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

"Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban," katanya.

Terkait penahanan peserta unjuk rasa di kantor-kantor kepolisian, Ombudsman meminta agar Polri menjamin hak-hak dasar dan konstitusional mereka. Misalnya, pendampingan penasihat hukum. Poses pemeriksaan terhadap mereka juga harus dilakukan secara objektif dan transparan.

"Informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan harus di informasikan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas," katanya.

Dia juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang ditahan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru. []





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...