• ,
  • - +
Ombudsman Minta DPR Utamakan Penanganan Covid-19 Daripada Omnibus Law
Kliping Berita • Selasa, 14/04/2020 •
 
Komisioner Ombudsman RI (ORI), Alamsyah Saragih

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ombudsman meminta DPR mengesampingkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan lebih mengutamakan pembahasan penanggulangan virus corona atau covid-19.

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, DPR tetap ngotot membahas Omnibus Law di tengah wabah Covid-19 maka bisa dianggap aneh dan tidak etis .

"Negara ini bukan hanya milik pemerintah dan anggota DPR saja. Adanya pemaksaan pembahasan Omnibus Law yang dilakukan anggota DPR saya nilai kurang beradab," kata Alamsyah, Selasa, (14/4/2020).

Dikatakannya, pembahasan Omnibus Law saat ini tidak urgen. Apa lagi dalil yang digunakan adalah untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

DPR seharusnya memikirkan urusan yang lebih penting ketimbang membahas Omnibus Law.

"Menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia jauh lebih penting dan mulia dibandingkan membahas Omnibus Law," kata Alamsyah.

Alamsyah meminta pemerintah fokus mencari dana tanggap darurat dan menanggulangi dampak sosial akibat pendemi covid-19. Sedangkan DPR fokus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran dana tanggap darurat yang dibuat pemerintah.

"Lebih mulia dan terhormat jika DPR mengawasi jalannya Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid-19. Perpu tersebut harus dipelajari dan dicermati DPR. DPR harusnya fokus mengawal anggaran yang akan dipergunakan untuk tanggap darurat bencana," ujarnya.

Dikatakannya sekarang waktunya anggota DPR turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk mengecek apakah Perppu 1 Tahun 2020 sudah dijalankan dengan baik.

Misalnya menanyakan apa saja yang dibutuhkan konstituennya. Baik alat pelindung diri, penyemprotan disinfektan, hingg akemampuan rumah sakit melayani pasien.

"Semua itu butuh peran dan pengawasan anggota DPR," katanya.

Menurutnya, hal paling urgen saat ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan kartu Prakerja dan bantuan yang dikeluarkan pemerintah. "Jadi pembahasan Omnibus Law seharusnya belum menjadi prioritas pekerjaan anggota DPR saat ini," kata dia.

Pada rapat paripurna DPR pada akhir Maret 2020 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengatakan, DPR menginginkan dalam Perppu 1 tahun 2020 mengakomodasi program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan sosial, ekonomi masyarakat di tengah masa krisis ini. Program-program tersebut juga butuh pengawasan dari seluruh stake holder. Khususnya dari anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ombudsman Minta DPR Utamakan Penanganan Covid-19 Daripada Omnibus Law, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/14/ombudsman-minta-dpr-utamakan-penanganan-covid-daripada-omnibus-law.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...