RUU Ciptaker Kemungkinan Ada Salah Ketik, Ombudsman: Alangkah Malang Nasib Juruketik

RMOLBANTEN. Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan drafnya kepada DPR RI.
RUU Ciptaker menjadi topik hangat setelah salah satu pasal menyebutkan
bahwa presiden dapat mengubah undang-undang (UU) dengen peraturan
pemerintah (PP).
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan supaya
tidak menjadi perdebatan yang luas. Ia menyebut kemungkinan ada
kekeliruan dalam pengetikan dalam RUU Ciptaker di mana Presiden Jokowi
bisa mengubah UU melalui PP.
"Kalau undang-undang diganti dengan
perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau
isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan perpres (Peraturan
Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD pun langsung mendapat komentar dari Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
Kata Alvin, soal salah ketik bukan kali pertama dijadikan alasan saat pemerintah tengah menjadi pergunjingan.
"Berulang
kali salah ketik digunakan sebagai alasan oleh pejabat terkait," kata
Alvi dalam cuitan Twitter pribadinya, Senin (17/1).
Terang Alvin,
lebih malang lagi adalah nasib juru ketik yang hanya melaksanakan
perintah. Tetapi, ketika ada kesalahan semua menjadi salah mereka.
"Alangkah malangnya nasib juruketik. Dokumen kebijakan pemerintah yang dikecam publik, mereka yang disalahkan," demikian Alvin.








