• ,
  • - +
RUU Ciptaker Kemungkinan Ada Salah Ketik, Ombudsman: Alangkah Malang Nasib Juruketik
Kliping Berita • Selasa, 18/02/2020 •
 
RUU Ciptaker Kemungkinan Ada Salah Ketik, Ombudsman: Alangkah Malang Nasib Juruketik (foto by humas)

RMOLBANTEN. Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan drafnya kepada DPR RI.

RUU Ciptaker menjadi topik hangat setelah salah satu pasal menyebutkan bahwa presiden dapat mengubah undang-undang (UU) dengen peraturan pemerintah (PP).

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan supaya tidak menjadi perdebatan yang luas. Ia menyebut kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam RUU Ciptaker di mana Presiden Jokowi bisa mengubah UU melalui PP.

"Kalau undang-undang diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD pun langsung mendapat komentar dari Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.

Kata Alvin, soal salah ketik bukan kali pertama dijadikan alasan saat pemerintah tengah menjadi pergunjingan.

"Berulang kali salah ketik digunakan sebagai alasan oleh pejabat terkait," kata Alvi dalam cuitan Twitter pribadinya, Senin (17/1).

Terang Alvin, lebih malang lagi adalah nasib juru ketik yang hanya melaksanakan perintah. Tetapi, ketika ada kesalahan semua menjadi salah mereka.

"Alangkah malangnya nasib juruketik. Dokumen kebijakan pemerintah yang dikecam publik, mereka yang disalahkan," demikian Alvin.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...