Skandal Jiwasraya, Ombudsman: Tata Kelola Asuransi Tak Kuat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) menilai tata kelola industri asuransi di Indonesia tidak kuat,
tercermin dari salah satu kasus yang muncul ke publik yakni gagal bayar
PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah
Saragih menyampaikan hal tersebut berdasarkan penelaahan laporan gagal
bayar yang sudah diketahui sejak beberapa tahun silam. Ombudsman selalu
mendapatkan laporan penempatan investasi yang kacau dalam beberapa tahun
terakhir yang membuat gagal bayar dana nasabah.
"Ini catatan bagi kita semua, bahwa industri asuransi kita tidak punyagovernance yang terlalu kuat. Fundamental rapuh, maka harus kita benahi ke depan," kata Ahmad, saat wawancara di CNBC Indonesia, Senin (20/1/2020).
Belajar dari kasus Jiwasraya, Ombudsman lanjut Ahmad, meminta agar menyampaikan laporan secara lengkap.
"Ini
masa cuma satu lembar, orang tidak mendapatkan informasi apa-apa.
Setidaknya kita perlu daftar investasi yang mereka tempatkan,"
tambahnya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sistem peringatan dini (early warning) dan mitigasi pada saat ada kasus.
Pasalnya,
kata Ahmad, OJK punya kewenangan untuk membuat aturan dan mengawasi
industri asuransi dan penanganan pengaduan dari masyarakat.
"Kita ingin melihatcomplain handling yang dilakukan OJK. Jangan terlalu legalistik, harus berorientasi pada penyelesaian dan kami ingin melihat bagaimana sistemprofiling dari manajemen perusahaan asuransi itu ada," tambah Ahmad.








