• ,
  • - +
Sulteng, Salah Satu Provinsi Rendah Maladministrasi
Kliping Berita • Jum'at, 28/02/2020 •
 
Foto bersama usai menerima penghargaan predikat terendah maladministrasi oleh Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (26/2/2020). FOTO: DOK.OMBUDSMAN

SULTENG RAYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk tiga besar predikat terendah tindak maladministrasi.

Pemprov Sulteng menempati urutan ketiga dibawah Provinsi Gorontalo di urutan kedua dan Provinsi Yograkarta di urutan pertama, berdasarkan hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019 di Indonesia.

Berdasarkan capaian itu, Wakil Ombudsman RI, Lely Pelitasari, memberikan penghargaan kepada Pemprov Sulteng yang diterima Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sadly Lesnusa, di Jakarta, Rabu, (26/2/2020).

"Harapan kedepan, pemerintah benar-benar menumbuhkan kesadaran atas kewajiban mendorong pelayanan maksimal berkualitas di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah

Survey Inperma ini setiap tahun dilakukan Ombudsman guna mengevaluasi pengawasan kinerja pemerintahan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Salah satu indikatornya, kata Sofyan, masyarakat menyatakan langsung persepsinya terhadap perilaku pejabat penyelenggara pemerintahan utamanya soal maladministrasi menjadi sorotan Ombudsman.

"Pelayanan tanpa maladministrasi semoga bisa menjadi budaya penyelenggara pemerintahan dan Negara, " ujarnya.

Hasil survey Inperma Ombudsman RI, Provinsi Sulteng mendapat nilai 3,72 atas pelayanan Adminduk, 4,71 kesehatan, 3,90 pendidikan, dan 4,27 pelayanan perizinan diambil sampel Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Ombudsman RI melakukan survei Indeks Persepsi Maladministrasi tahun 2019. Provinsi Yogyakarta, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi daerah dengan tingkat maladministrasi terendah.

Ombudsman melakukan survei terhadap 280 orang di 10 provinsi yang ada di Indonesia, yaitu D.I Yogyakarta, Gorontalo, Sulawasi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Aceh, dan Maluku. Secara khusus survei ini mengukur 4 pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat selama ini.

"Metodenya maka kami lakukan survei di 10 provinsi khusus pada 4 layanan mendasar, dalam hal ini administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan. Bahwa 4 layanan itu adalah layanan yang penting sekali, dasar yang kita anggap sebagai suatu ikon dalam rangka suatu layanan yang dikatakan baik," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Adrianus menjelaskan hanya mengambil sampel dari 1 kota dan 1 kabupaten yang ada di masing-masing provinsi. Survei juga dilakukan dengan menyebarkan kuisioner ke masyarakat pengguna pelayanan publik.

"Setiap provinsi diambil 1 kota dan 1 kabupaten. Jadi ibukota provinsi dan 1 kota. Dari pengambilan data menyebarkan kuisioner kepada masyarakat sebagai pengguna layanan langsung" ucap Adrianus.

Adrianus mengatakan Yogyakarta memiliki hasil indeks persepsi maladministrasi yang terendah di tahun 2019. Kemudian diikuti dengan Gorontalo dan Sulteng.

"Maka untuk persepsi maladministrasi terendah atau paling baik itu ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (dengan indeks) 3,50, kemudian disusul dengan Gorontalo (dengan indeks) 4,05 dan kemudian Sulawesi Tengah (dengan indeks) 4,15," kata Adrianus.

Sementara itu, provinsi yang memiliki indeks persepsi maladministasi tertinggi di 2019 adalah Maluku dengan indeks 5,02.

"Yang paling rendah, itu pun masih dalam katagori sedang menuju rendah artinya masih baik sebetulnya adalah maluku, 5,62," ucap Adrianus.

Menurutnya, Yogyakarta dapat menjadi provinsi dengan indeks malaministrasi terendah karena keunggulan dari daerah tersebut. Salah satunya karena banyak pendatang di provinsi tersebut.

"Yogyakarta adalah salah satu daerah yang terbuka dengan berbagai pendatang, pelajar, middle classnya juga besar dan kuat sekali. Maka itu semua mendorong pelayanan di Yogyakarta untuk meningkatkan kualitasnya dan kemudian dipersepsi oleh publik sebagai memiliki maladministrasi yang rendah," tutur Adrianus. RAF/DTC





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...