Cegah Maladministrasi: Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya Pengaduan Internal

Tanah Bumbu - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan internal, baik menyangkut ketersedian petugas yang kompeten dalam menerima dan menindaklanjuti aduan, termasuk ketersediaan sarana penyampaian pengaduan internal guna menjamin partisipasi publik, akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik sehingga meminimalisir terjadinya tindakaan Maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Sopian hadi saat memberikan paparan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik tentang Survey Kepuasan Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (16/3/2023) di Hotel Ebony Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menyerap saran dan masukan, dari pihak-pihak yang terkait dalam sektor perizinan, terhadap standar pelayanan publik yang kemudian akan dirancang oleh DPMPTSP Tanah Bumbu berdasarkan atas masukan yang disampaikan.
Selain itu Sopian Hadi juga menyampaikan hak serta kewajiban bagi masyarakat dan penyelenggara dalam pelaksanaan pelayanan publik. Turut disampaikan hasil evaluasi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, terkhusus bagi DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu objek yang dinilai. "Menjadi catatan untuk kemudian dapat dibenahi, komponen nilai terendah khususnya pada DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu adalah pada dimensiinput, yakni terkait kompetensi penyelenggara dan ketersediaan sarana prasarana pelayanan, kami berharap dilaksanakan upaya perbaikan, bukan karena sekedar adanya penilaian oleh Ombudsman setiap tahunnya, namun di dasarkan pada pemahaman tentang pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tambah Sopian Hadi.
Menambahkan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya menyampaikan bahwa bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi penyusunan standar pelayanan, evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan penyelenggara, termasuk pemberian penghargaan atas kinerja penyelenggara dalam melayani. "Manfaat partisipasi masyarakat, salah satunya agar kemampuan penyelenggara layanan dapat berjalan selaras dengan harapan publik, sehingga dapat meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik," papar Benny Sanjaya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan agenda diskusi dan tanya jawab bersama seluruh peserta kegiatan, guna merumuskan standar pelayanan publik berdasarkan hasil masukan dan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha dan organisasi profesi yang turut hadir.








