Ombudsman Kalbar Ajak Sekolah dan Komite Sekolah Kabupaten Sanggau Bangun Sinergi dan Patuhi Regulasi Larangan Pungutan

Sanggau - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, seluruh Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Sanggau dan Ketua Komite Sekolah Kabupaten Sanggau pada Kamis (6/7/2023) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
"Dalam tataran regulasi, sebenarnya semua sudah diatur baik oleh Undang-undang hingga Peraturan Menteri Pendidikan, semua sudah lengkap dan jelas. Namun, pada tataran implementasi di lapangan, seringkali ditemukan adanya perbedaan persepsi, pemahaman dan pelaksanaan Kebijakan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah. Sehingga hal ini berdampak masih ada terjadi sekolah dan/atau Komite Sekolah menarik pungutan dari para orang tua/wali siswa," kata Tariyah.
Tariyah menambahkan, jika merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. Batasannya sangat jelas yaitu pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Lebih lanjut Tariyah menjelaskan bahwa dalam setiap sekolah itu tidak semua siswa berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi, orang tua yang lengkap dan kondisi sosial yang ideal. Oleh karena itu, sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh menetapkan pungutan yang bersifat pewajiban. Karena yang diperbolehkan adalah sumbangan dengan prinsip sukarela tanpa paksaan. Oleh karena itu, jika kebijakannya adalah sumbangan maka substansinya juga harus sumbangan, jangan sampai kemasanya sumbangan tapi substansinya adalah pungutan. Itu tidak boleh terjadi.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi tugas, fungsi dan batasan kewenangan Komite Sekolah. "Jadi, yang harus dibangun adalah sinergi antara Dinas Pendidikan, sekolah, Komite Sekolah dan para orang tua/wali peserta didik agar terbangun pola komunikasi dan kerjasama yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pendidikan. Prinsipnya adalah komunikasi, transparansi, wajar, dan akuntabel," kata Tariyah mengakhiri paparannya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Edi Kusmadianto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Kalimantan Barat dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Edi menjelaskan, kami siap membangun sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pendidikan di Kabupaten Sanggau. Kami memahami tentang bagaimana tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik dimana tentu Ombudsman senantiasa mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi regulasi yang sudah ada. Karena jika tidak, maka akan terjadi perbuatan maladministrasi dalam pelayanan publik. Selain itu kami juga siap melaksanakan pengeloaan pembiayaan pendidikan dengan mengacu pada semua ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat senang dengan kegiatan ini dimana tujuannya adalah sebagai upaya memberikan edukasi kepada sekolah dan Komite Sekolah serta sebagai upaya pencegahan Maladministrasi dalam implementasi Kebijakan Pengelolaan biaya Pendidikan di Kabupaten Sanggau, agar ada persamaan persepsi dan pemahaman antara pihak sekolah dan Komite Sekolah," tutup Edi.








