Ombudsman RI dan DPR RI Buka Akses Pelayanan Publik, Masyarakat Antusias Sampaikan Keluhan

Banjarmasin-Dalam rangka peningkatan akses dan menjaring laporan masyarakat terkait masalah pelayanan publik, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto bersama Komisi II DPR RI, Aida Muslimah menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi "Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Publik" yang dilaksanakan di Hotel Jelita Banjarmasin, Kamis 20/07/2023.
Kegiatan ini berlangsung secara dinamis dan proaktif dengan diikuti oleh 100 peserta diskusi dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan media, perwakilan perempuan, pedagang, lembaga swadaya masyarakat/non-govermental organization.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan tujuan dari dibukanya akses pelayanan publik bukan semata-mata mendekatkan pelayanan Ombudsman RI dan menjangkau keluhan masyarakat, tetapi juga mesosialisasikan keberadaan Ombudsman RI di tengah warga Kota Banjarmasin.
Hadi Rahman menerangkan kolaborasi antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI dimana dua lembaga ini berperan mengawal kualitas pelayanan publik negara, menjadi hal yang penting guna memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
"Kegiatan ini sudah lama ditunggu masyarakat dan menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan pengaduan atas layanan publik kota. Apalagi banyak keluhan yang disampaikan oleh warga seperti infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan dasar lainnya, akan kami tindaklanjuti di Perwakilan," ujar Hadi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengungkapkan, sebagai lembaga negara penting bagi Ombudsman RI dikenal oleh publik. Selain itu Ombudsman RI yang merupakan lembaga independen belum banyak dipahami fungsinya. Maka dari itu, dengan kolaborasi bersama DPR RI akan semakin menjamin kehadiran negara.
Selain itu, Hery menegaskan bahwa peran Ombudsman RI dalam upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik perlu didukung dengan manajemen kelembagaan dan anggaran yang memadai, bagi Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
Hery juga berharap, perubahan atas undang-undang Ombudsman RI yang sedang dibahas di DPR RI bisa menambah efektivitas lembaga serta menguatkan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga yang aktif mencegah maladministrasi dan mempercepat penyelesaian laporan pelayanan publik.
"Kegiatan ini adalah komitmen Ombudsman dan DPR untuk hadir dan merespon serta menindaklanjuti keluhan publik," tambah Hery.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Aida Muslimah menurutnya sebagai unsur penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Tantangan Ombudsman RI ke depan lebih dikenal dan difahami fungsi dan tugasnya,
Aida mengatakan bahwa gagasan pembentukan lembaga Ombudsman RI sebagai respon terhadap tuntutan rakyat yang tertuang dalam Agenda Reformasi Tahun 1998, yaitu untuk melindungi hak-hak warga negara (Pasal 1 dan 2 Keppres Nomor 44/2000) dan pencegahan korupsi (TAP MPR Nomor VIII/MPR/2003).
"Kegiatan ini supaya memudahkan masyarakat melapor atau konsultasi terkait pelayanan public," tegas Aida.
Anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan ini berharap melalui akses ini mayarakat dapat dibantu dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan sesuai prosedur pelayanan publik.
Salah satu peserta kegiatan, Arif menyatakan kegiatan ini sangat bagus karena langsung direspon oleh Ombudsman RI dan DPR RI atas keluhan dan konsultasi yang disampaikan. Bahkan menurutnya kegiatan seperti ini harusnya rutin mengingat warga perlu didengar keluhannya dan direspon dalam penyelesaiannya.
"Harusnya kegiatan seperti lebih sering dilakukan agar masyarakat dapat langsung menyampaikan keluhan," tandas Arif.
Dari kegiatan ini Ombudsman RI dapat menjaring 93 konsultasi masyarakat dan akan ditindaklanjuti sebagaiman substansi laporan atau keluhan yang disampaikan. Selain itu, juga dibuka posko pengaduan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli DPR RI, Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, dan Unit Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalimantan Selatan.








