• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Di SMAN 1 Kefamenanu, Ombudsman NTT Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Melakukan Pungutan Ke Peserta Didik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 20/10/2023 •
 
Kepala Ombudsman NTT Mengunjungi SMA Negeri 1 Kefamenanu

Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengunjungi SMAN 1 Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara. Kunjungan ini dimulai dengan penerimaan hangat dari Kepala Sekolah, Sipri Maga, di ruang kerjanya, hari Kamis (19/10/2023).

TTU, suluhdesa.com | Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengunjungi SMAN 1 Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kunjungan ini dimulai dengan penerimaan hangat dari Kepala Sekolah, Sipri Maga, di ruang kerjanya, hari Kamis (19/10/2023).

Sebelum bertemu dengan kepala sekolahDarius Beda Daton berbincang dengan para siswa-siswi untuk mendapatkan informasi seputar besaran sumbangan komite dan hak-hak siswa yang terpengaruh jika orang tua mereka belum membayar sumbangan komite.

"Ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan dari para orang tua yang merasa khawatir anak-anak mereka tidak dapat mengikuti ujian atau mengambil ijazah karena sumbangan komite belum lunas," kata Darius.

Dalam pertemuan dengan kepala sekolahOmbudsman NTT ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah telah menjadi pedoman di sekolah tersebut untuk melakukan sumbangan atau pungutan.

Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan oleh negara.

Namun, negara sering menghadapi kendala pendanaan, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20% dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan ini, diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah sebagai panduan bagi semua SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan.

Namun, pemahaman yang bervariasi di kalangan sekolah mengenai bentuk partisipasi yang sesuai telah menyebabkan permasalahan, khususnya dalam hal sumbangan yang dapat disalahartikan sebagai pungutan.

Oleh karena itu, Ombudsman NTT mendesak seluruh sekolah untuk mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan.

"Komite sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan kepada peserta didik, kecuali itu adalah sumbangan sukarela," tegasnya.

Ombudsman NTT selalu berharap agar sekolah menjaga moralitas dengan menerapkan tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel.

"Terima kasih diberikan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kefamenanu atas kunjungan dan diskusi ini, dengan harapan bahwa inisiatif ini akan membawa manfaat besar dalam pengelolaan dana komite sekolah," pungkas Darius. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...