Kepala Ombudsman Babel Sebut Obat Pasien BPJS Kesehatan Jadi Kewajiban Rumah Sakit

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti soal pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Dia mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun yang lalu, BPJS Kesehatan telah menerapkan tarif yang disebut dengan INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups) dalam mekanisme pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"INA-CBG's merupakan tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit, mulai dari pelayanan nonmedis hingga tindakan medis. Misalnya biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter dan beberapa komponen biaya lainnya. Dasar hukum yang dapat dirujuk terkait INA-CBG's antara lain Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan," ujar Yozar, Selasa (18/7/2023).
Dia mengatakan dengan sistem paket seperti ini tentunya komponen biaya obat merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyediakan semua jenis obat sesuai dengan formularium nasional obat BPJS Kesehatan.
"Namun dalam kasus tertentu, bisa saja terdapat kondisi dimana pasien diminta untuk membeli obat sendiri dengan alasan obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di apotek yang bekerjasama dengan rumah sakit," katanya.
Dia menegaskan untuk itu, jika ada pasien yang masuk dalam kepesertaan JKN diminta untuk membeli obat di tempat tertentu dengan menggunakan uang sendiri maka menjadi kewajiban rumah sakit untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dikeluarkan oleh pasien tersebut.
Sampai Juli Tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung belum pernah menerima laporan terkait klaim biaya pembelian obat secara mandiri oleh pasien peserta JKN.
"Dan kami tentunya berharap hal ini tidak terjadi pada pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Untuk itu, pihak terkait seperti BPJS maupun fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari puskesmas sampai dengan rumah sakit agar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan ketentuan yang berlaku dalam komponen biaya obat bagi peserta JKN.
Selanjutnya, jika terdapat penyimpangan prosedur pelayanan, kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada saluran yang sudah disediakan baik pada pengawas internal fasilitas pelayanan maupun kepada pihak pengawas eksternal seperti Ombudsman.
"Untuk mekanisme pelaporan ke Ombudsman Babel dapat datang langsung ke kantor Ombudsman Babel di Jalan A. Yani No. 3 Pangkalpinang atau melalui saluran telepon/whatsapp dengan nomor 08119733737," kata Yozar.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti








