• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Tegaskan Pungutan PPDB Dilarang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 10/07/2023 •
 
Ombudsman Perwakilan Kalbar dalam Sosialisasi Sinergi Ombudsman RI bersama Disdikbud Kabupaten Sanggau, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.

KBRN, Sanggau: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah mengajak para pemangku kepentingan di Kabupaten Sanggau untuk patuh terhadap regulasi mengenai pengelolaan pendidikan, pembiayaan serta tugas fungsi Komite Sekolah. Terlebih mengenai sejumlah larangan pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekarang.

"Dalam tataran regulasi, sebenarnya semua sudah diatur baik oleh Undang Undang hingga Peraturan Menteri Pendidikan, semua sudah lengkap dan jelas. Namun, pada tataran implementasi di lapangan, seringkali ditemukan adanya perbedaan persepsi, pemahaman dan pelaksanaan kebijakan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah," ujar Tariyah di Sanggau, Minggu (9/7/2023).

Perbedaan persepsi itu, ungkap dia, kemudian berdampak pada masih adanya pungutan dari sekolah atau Komite Sekolah kepada wali murid. Tariyah menambahkan, merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.

"Batasannya sangat jelas, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau wali siswa secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan," kata dia.

Ia menegaskan, tidak semua siswa berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, orangtua yang lengkap dan kondisi sosial yang ideal. Karena itu, sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh menetapkan pungutan yang bersifat wajib.

"Yang diperbolehkan adalah sumbangan dengan prinsip sukarela tanpa paksaan. Jika kebijakannya adalah sumbangan maka substansinya juga harus sumbangan, jangan sampai kemasannya sumbangan tapi substansinya pungutan. Itu tidak boleh terjadi," katanya, menegaskan.

Selain itu, imbuh Tariyah, Dinas Pendidikan juga harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi tugas, fungsi dan batasan kewenangan Komite Sekolah. Disampaikannya, sinergi antara Dinas Pendidikan, sekolah, Komite Sekolah dan wali peserta didik harus terbangun agar komunikasi dan kerjasama terjalin baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pendidikan.

"Prinsipnya adalah komunikasi, transparansi, wajar, dan akuntabel," katanya mengakhiri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...