Ombudsman Kalsel Laksanakan Sosialisasi Teknis Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023

Siaran Pers
Nomor: 013/HM.01-22.08/VI/2023
Selasa, 27 Juni 2023
Banjarmasin - Bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin, Ombudsman RI Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dalam workshop yang mengundang seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan. (27/06/2023)
Di awali dengan pembukaan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman, dalam sambutannya, disampaikan bahwa konsep penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman melingkupi nilai kumulatif dari 4 dimensi, yakni dimensi input yang berkenaan dengan kompetensi penyelenggara dan pengelolaan sarana prasarana, dimensi proses berkaitan dengan ketersediaan dan implementasi standar pelayanan dalam setiap produk layanan publik, dimensi output berkaitan dengan persepsi maladministrasi dari masyarakat, dan dimensi pengelolaan pengaduan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan publik.
Berkaca dari penilaian tahun 2022 lalu, dari 4 dimensi tersebut, nilai yang paling rendah adalah dimensi input dalam sub penilaian kompetensi penyelenggara layanan, maka perlu pelatihan dalam meningkatankan kompetensi yang dimiliki. "Kompetensi bisa dipengaruhi oleh integritas dan etos kerja, yang memiliki wujud nyata serta dapat dirasakan oleh pengguna layanan," kata Hadi Rahman.
Adapun pelaksanaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dilaksanakan Ombudsman serentak secara nasional, pada 25 Kementerian, 15 Lembaga, 458 Pemda, 98 Kota, dan 34 Provinsi di Indonesia. Maksud dari penilaian ini, agar mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan, yang bermuara pada tujuan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan Maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.
"Kami menjamin pelaksanaan penilaian ini bebas intervensi, objektif, dan hasil interval nilai akan membagi setiap objek penilaian dalam kategori zona opini kualitas tertinggi dan tinggi (zona hijau), kualitas sedang (zona kuning), serta kualitas rendah sampai terendah (zona merah), dimana saat ini Pemda di Provinsi Kalimantan Selatan rata-rata masih berada dalam zona kuning, kami harap momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik," kata Hadi Rahman.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber Ombudsman RI Kalsel dengan peserta kegiatan workshop, baik yang berhadir langsung maupun perwakilan dinas/instansi lembaga yang hadir secara daring.








